BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak dilahirkan, manusia telah menghadapi masalah untuk bisa hidup dan akan tetap berusaha untuk mempertahankan kehidupannya. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya manusia harus selalu berusaha. Hal ini disebabkan karena tidak sesuainya jumlah barang dan jasa tersedia dibandingkan dengan jumlah kebutuhan manusia seperti halnya yang dikatakan oleh Thomas Robert maltus”an essay on the principle of population as it affects the future imfrovement of society” . manusia juga tidak pernah puas dengan apa yang diperoleh dalam hidupnya.
Jika semula untuk mempertahankan hidupnya, seseorang bekerja menghasilkan satu barang untuk digunakan sendiri atau untuk keluarganya. Namun dalam perkembangannya, usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya dan untuk mencapai keinginannya itu bukan lagi sebagai individu, tetapi sebagai anggota suatu kelompok dalam masyarakat, dimana mereka harus bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan sehari-harinya. Adalah merupakan sifat dan sikap manusia bahwa bila mana keinginan yang lama telah tercapai selalu mendorong timbulnya keinginan yang baru.
Terlebih dengan adany revolusi industry kebutuhan manusia mulai bisa terpenuhi dengan bantuan mesin-mesin namun seperti yang telah kita ketahui bersama revolisi industry tidak hanya berdampak positif namun juga berdampak negative misalkan saja banyak terjadinya kesenjangan social yang disebabkan kaena banyaknya pengangguran kaena tenaga pegawai digantikan oleh mesin-mesin canggih.
Sehingga dalam era kapitalime itu muncullah berbagai macam badan usaha yang bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terpuruk, salah satunya muncullah yang bernama koperasi. Koperasi gerakan yang dilahirkan dan merupakan cara yang digunakan masyarakat golongan ekonomi lemah khususnya kaum buruh, untuk memecahkan masalah ekonomi yang dihadapinya dan dalam perkembangannya menjadi suatu system sendiri dalam kehidupan masyarakat .
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah yaitu sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan koperasi ?
2. Bagaimanakah pandangan para ahli tentang definisi koperasi?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulis dari makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Dapat mengetahui pengertian koperasi.
2. Dapat mengetahui pendapat para ahli tentang pengertian koperasi.
1.4 Manfaat
Hikmah atau manfaat yang dapat diambil setelah membaca makalah ini adalah mengetahui karakteristik dari koperasi. Kemudian mampu mencari jalan keluar dalam menangani masalah-masalah yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa yang akan datang khususnya dalam bidang perekonomian yang didalamnya terdapat perkoperasiaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertiqn Koperasi Secara Umum
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena jasa Koperasi telah dapat dirasakan dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu:
- Co yang berarti bersama
-Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Atau koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat gotong royong.
Jika dipelajari pengertian diatas lebih lanjut maka tampak definisi tersebut mengandung beberapa unsure yaitu:
• Unsure demokrasi
• Unsure social
• Unsure semata-mata mencari keuntungan
Kata-kata yang terkandung tersebut selajutnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kumpulan orang-orang
Menjelaskan bahwa dalam koperasi diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi orang-orang sebagai anggota dan masing-masing memiliki hak suara yang sama. Berbeda dengan perseroan terbatas dimana besar kecilnya modal saham yang dimiliki seseorang yang menentukan besar kecilnya hak suara. Dan disini juga merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Persamaan derajat
Menjelaskan bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak membedakan pria atau wanita, pesuruh atau kepala bagian atau derektur. Mereka masing-masing memiliki kewajiban dan hak suara yang sama dimana setiap anggota 1 suara.
3. Tidak memandang halian agama atau politik
Dimaksudkan agar janganlah koperasi itu dibawa kesalah satu aliaran agama atau politik. Unsure ini merupakan salah satu asas dari asas Rochadale. Beliau beliau menekankan unsure ini dalam definisi, karena tampaknya beliau melihat bahwa dinegara-negara tirai besi dan beberapa kongres ICA (the international comparative alliance) telah ada usaha-usaha untuk membawa koperasikesalah satu aliran politik, khususnya aliran sosialisme.
4. Sukarela
Menerangkan bahwa kwanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan dan bahwa seseorang itu bebas keluar masuk sebagai anggota.
5. Tidak mencari keuntungan
Bahwa koperasi dibangun untuk mecapai kesejahteraan bersama tampa adanya niat mencari untung.
6. Tanggungan bersama
Dimakdukan untuk menanamkan rasa tanggung jawab anggota terhadap kewajiban mereka sehari-hari,dan kewajiban mereka dikemudian hari bila misalnya koperasi kemudian dibubarkan misalnya karena mengalami kerugian.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia).
2. Pengertian koperasi menurut beberapa ahli
1) Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
2) Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan orang orang
b. Bersifat sukarela
c. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. Kontribusi modal yang adil
f. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
3) R.M Margono Djojohadikusumo
Dalam bukunya yang berjudul 10 Tahun Koperasi (1941) menyatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia atau orang-orang yang dengan keinginannya sendiri hendak bekerja sama untuk mengembangkan ekonominya.
Dari pengertian diatas tersurat beberapa pengertian sebagai berikut:
a. Unsure kesukarelaan
b. Adanya kerjasama yang akan yang akan mempermudah apa yang diinginkan
c. Bahwa pendirian suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis
4) Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a. Kerjasama dan siap untuk menolong
b. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
5) Prof.R.S. Soeriaatmadja
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak haluan agama dan politik Secara sukarela masuk untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat gotong royong.
Jika dipelajari pengertian diatas lebih lanjut maka tampak definisi tersebut mengandung beberapa unsure yaitu:
• Unsure demokrasi
• Unsure social
• Unsure semata-mata mencari keuntungan
6) Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
7) Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
8) H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
9) Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
a. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
10) Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
11) UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.
2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.
5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
Serta dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 koperasi terkandung Landasan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Landasan Idiil adalah Pancasila
Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
2) Landasan Struktural adalah UUD 1945
Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
• Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
12) Paul Hubert Casselman
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
13) Drs. A. Chaniago
memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
14) Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO),
Dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
• Merupakan perkumpulan orang-orang;
• Yang secara sukarela bergabung bersama;
• Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
• Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
• Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
15) Hanel, 1989
koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
16) Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
a. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yaitu:
- Co yang berarti bersama
-Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Atau koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat gotong royong.
2. menurut undang-undang dan pendapat para ahli pengertian koperasi sama dengan penjelasan diatas tetapi mengunakan bahasa yang berbeda. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan kita sebagai makhluk individu dan sosial yang terjun dimasyarakat agar dapat mengetahui apa itu koperasi serta dapat terjun sebagai anggota koperasi mengingat tujuan koperasi yang mementiingkan tujuan bersama, tampa mencari keuntungan.